Pasal 21
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. materi disampaikan oleh pejabat atau petugas yang memahami Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi, tujuan pembangunan SP-Pugar dalam kawasan transmigrasi, memiliki kemampuan dialog secara partisipatif, dan dipercaya oleh peserta dialog; b. materi harus objektif dan merupakan penjelasan rinci yang bersumber dari hasil analisis data potensi kawasan, RKT, Rencana Rinci SKP, dan Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi; dan c. materi disusun dan dikemas untuk mempengaruhi peserta dialog dan mengandung muatan edukasi tentang alasan objektif dan rasional mengenai rencana pembangunan SP-Pugar dalam kawasan transmigrasi. (2) Hasil dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk kesimpulan dialog.
