Pasal 22
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Kesimpulan Dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) paling sedikit memuat kesepakatan tentang: a. Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. konsekuensi kemungkinan terjadinya pemotongan, penggeseran letak, penggabungan, pemisahan, pertukaran, pengubahan bentuk, dan/atau penghapusan bidang tanah; dan c. penunjukkan wakil perhimpunan calon peserta sebagai kuasa calon peserta untuk mewakili calon peserta dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Kesimpulan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dan dibacakan oleh pimpinan dialog dalam setiap dialog dan dituangkan dalam berita acara kesimpulan dialog.
(3) Berita acara kesimpulan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pimpinan dialog dan paling sedikit 3 (tiga) orang wakil perhimpunan calon peserta sebagai kuasa calon peserta. (4) Berita acara kesimpulan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh kepala desa dan unsur pimpinan badan permusyawaratan desa. (5) Berita acara kesimpulan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar musyawarah dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi.
