PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARA KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
Susunan tim koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a terdiri atas: a. ketua merangkap anggota adalah sekretaris daerah atau pejabat yang ditunjuk; b. wakil ketua merangkap anggota adalah kepala kantor pertanahan kabupaten/kota; c. sekretaris merangkap anggota adalah pejabat administrator pada dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi; d. anggota tim paling sedikit terdiri atas unsur:
- sekretariat daerah kabupaten/kota;
- badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota;
- kantor pertanahan kabupaten/kota;
- dinas kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
- dinas kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- dinas kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; dan
- dinas atau badan lain sesuai dengan kebutuhan spesifik daerah.
