Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARA KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Konsolidasi Tanah Transmigrasi diselenggarakan oleh unit kerja Kementerian yang melaksanakan perencanaan dan pembangunan kawasan transmigrasi. (2) Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang pelaksanaannya meliputi lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dikoordinasikan oleh pemerintah daerah provinsi. (4) Dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemerintah daerah kabupaten/kota membentuk tim Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (5) Tim Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. tim koordinasi; dan b. tim pelaksana. (6) Tim koordinasi dan tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
