Pasal 6
BAB 2 — OBJEK DAN SUBJEK KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi peserta wajib: a. menyerahkan sebagian tanah yang berada dalam penguasaannya untuk keperluan pembangunan permukiman baru berikut prasarana, sarana, dan utilitas SP-Pugar; b. melepaskan hak dan/atau penguasaan atas tanah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk dilakukan penataan melalui Konsolidasi Tanah Transmigrasi; c. bersedia bergeser dari tanah yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan hasil penataan melalui Konsolidasi Tanah Transmigrasi; dan d. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak: a. memperoleh perlakuan sebagai transmigran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. memperoleh informasi mengenai pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi; c. memperoleh tanah dan Sertipikat Hak atas Tanah hasil penataan melalui Konsolidasi Tanah
Transmigrasi sesuai Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. mengakses prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan transmigrasi.
