Pasal 5
BAB 2 — OBJEK DAN SUBJEK KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Subjek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Peserta Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penduduk yang: a. memiliki tanah dan memiliki rumah; b. memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau c. tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah. (3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki kartu tanda penduduk di permukiman yang bersangkutan; b. sudah berkeluarga; dan c. sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah paling sedikit 2 (dua) tahun di permukiman yang bersangkutan. (4) Dalam hal penduduk tidak memiliki kartu tanda penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat dibuktikan dengan dokumen identitas lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Persyaratan sudah berkeluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dibuktikan dengan surat nikah atau surat keterangan perkawinan dari kepala desa atau pernyataan tokoh adat atau tokoh agama setempat. (6) Persyaratan sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah paling singkat 2 (dua) tahun di permukiman yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa sesuai dengan data kependudukan. (7) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penduduk juga harus memenuhi persyaratan:
a. persetujuan pengembangan permukiman yang bersangkutan menjadi SP-Pugar; dan b. bersedia menjadi peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (8) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b, dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis bermaterai cukup. (9) Format surat pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
