PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 4
BAB 2 — OBJEK DAN SUBJEK KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan bidang- bidang tanah dalam satu hamparan pada area deliniasi RR-SKP yang diperuntukkan bagi SP-Pugar. (2) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah yang berada dalam penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk pada area deliniasi SP-Pugar.
