PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup tata cara Konsolidasi Tanah Transmigrasi dalam pelaksanaan transmigrasi meliputi: a. objek dan subjek Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. penyelenggara Konsolidasi Tanah Transmigrasi; c. perencanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi: d. pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi; e. pelaksanaan pembangunan hasil Konsolidasi Tanah Transmigrasi; f. pembinaan dan pengawasan; dan g. pendanaan.
