Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tata cara Konsolidasi Tanah dalam pelaksanaan transmigrasi dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Tata cara Konsolidasi Tanah Transmigrasi dalam pelaksanaan transmigrasi bertujuan untuk: a. memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. menjamin penyelesaian legalitas tanah dalam perolehan tanah siap bangun yang jelas letak, luas, batas, dan rencana peruntukannya serta bebas dari tumpang tindih penguasaan dan/atau penggunaan
atas tanah pada area deliniasi untuk pembangunan SP-Pugar; c. menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban bagi peserta konsolidasi atas tanah dalam SP-Pugar di kawasan transmigrasi; dan d. mewujudkan pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas.
