PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 45
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 terhadap pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi perencanaan dan pembangunan kawasan transmigrasi pada Kementerian.
