PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 46
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 terhadap pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
