PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 44
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan Pengawasan Konsolidasi Tanah Transmigrasi dilaksanakan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi.
