PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 41
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Penerbitan surat keputusan pemberian Hak atas Tanah dan Sertipikat tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h meliputi: a. penerbitan surat keputusan dan Sertipikat Hak atas Tanah kepada Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi; dan b. penerbitan surat keputusan dan Sertipikat hak pengelolaan bidang tanah yang diperuntukan bagi pembangunan permukiman baru bagian dari SP- Pugar kepada Kementerian. (2) Penerbitan surat keputusan pemberian Hak atas Tanah dan Sertipikat tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
