Pasal 40
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi ke lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dilaksanakan berdasarkan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang telah disahkan. (2) Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pelaksana. (3) Pelaksanaan penerapan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh peserta atau pihak yang diberikan kuasa oleh peserta, unsur pemerintah desa, dan unsur badan permusyawaratan desa. (4) Hasil Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi ke lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam berita acara Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi ke lapangan. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh ketua tim pelaksana, 3 (tiga) orang peserta atau pihak yang diberikan kuasa oleh peserta, unsur pemerintah desa, dan unsur badan permusyawaratan desa. (6) Hasil Penerapan Desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menjadi dasar dalam: a. penerbitan surat keputusan dan Sertipikat Hak atas Tanah kepada Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. penerbitan Surat Keputusan dan Sertipikat hak pengelolaan bidang tanah yang diperuntukan bagi pembangunan permukiman baru bagian dari SP- Pugar; dan c. pembangunan fisik SP-Pugar.
(7) Penerapan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Format berita acara Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Konsolidasi Tanah.
