PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 39
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Penegasan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi berdasarkan usulan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai konsolidasi tanah. (3) Penegasan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
