Pasal 38
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Pelepasan Hak atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e dilaksanakan berdasarkan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang disahkan oleh tim koordinasi. (2) Pelepasan Hak atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelepasan hak atas penguasaan
tanah oleh calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang diperuntukkan bagi: a. penataan alokasi tanah yang akan diberikan kembali kepada calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. pembangunan permukiman baru bagian dari SP- Pugar; c. pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas SP- Pugar; dan/atau d. pengembangan investasi. (3) Pelepasan Hak atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai konsolidasi tanah.
