Pasal 37
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Verifikasi dan pengesahan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dilaksanakan berdasarkan dokumen Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang disepakati dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan/atau Pasal 35. (2) Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Pelaksana Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota kepada tim koordinasi sebagai dasar pengesahan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (4) Pengesahan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rapat pleno tim koordinasi. (5) Pengesahan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh ketua, sekretaris, dan paling sedikit 3 (tiga) orang anggota tim koordinasi.
