Pasal 36
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Dalam hal terdapat pihak yang tidak sepakat terhadap hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) dibuat catatan ketidaksepakatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara. (2) Catatan ketidaksepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Tim Pelaksana dengan melakukan penyempurnaan. (3) Hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dalam musyawarah selanjutnya.
(4) Musyawarah selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diikuti oleh peserta musyawarah yang tidak atau belum sepakat dan peserta lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e untuk memperoleh kesepakatan. (5) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah disertai dokumen Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi hasil penyempurnaan yang ditandatangani oleh paling sedikit 3 (tiga) orang wakil calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi atau wakil calon peserta yang diberi kuasa oleh calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi, 1 (satu) orang wakil dari pemerintah desa, 1 (satu) orang wakil dari badan permusyawaratan desa, dan 1 (satu) orang wakil kantor kecamatan, dan Tim Pelaksana. (6) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh ketua Tim Pelaksana. (7) Dalam hal hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih terdapat ketidaksepakatan, catatan ketidaksepakatan dituangkan dalam berita acara musyawarah. (8) Catatan ketidaksepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh tim koordinasi dan tidak membatalkan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang telah disepakati dalam musyawarah sebelumnya. (9) Terhadap calon peserta yang tidak sepakat dapat dilakukan tukar menukar bidang tanah ke lokasi yang tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah Transmigrasi atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
