Pasal 35
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Dokumen Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dibahas dalam musyawarah persetujuan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana yang diikuti paling sedikit oleh: a. calon peserta atau perwakilan calon peserta; b. pemuka masyarakat, tokoh adat dan/tau tokoh informal; c. unsur pemerintah desa;
d. unsur pemerintah kecamatan yang diberikan penugasan oleh camat; dan e. wakil dari perangkat daerah yang diberikan penugasan oleh pimpinan perangkat daerah. (3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. penjelasan mengenai tata tertib musyawarah oleh pimpinan musyawarah; b. pembahasan dan persetujuan tata tertib musyawarah; c. pemaparan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi oleh Tim Pelaksana; d. tanggapan dan diskusi; dan e. perumusan dan pembacaan kesepakatan. (4) Pemaparan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disertai penjelasan mengenai tindakan pemotongan, penggeseran letak, penggabungan, pemisahan, pertukaran, pengubahan bentuk, dan/atau penghapusan bidang tanah yang dikonsolidasi atau perubahan lain yang dilakukan terhadap: a. rencana bentuk; b. luas; dan c. letak bidang tanah. (5) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan kesepakatan terhadap: a. rencana bidang tanah hasil penataan melalui Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. bentuk atau jenis pemugaran bangunan rumah calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang memiliki rumah dan tanah; c. nama calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang memperoleh perlakuan pembangunan rumah baru di permukiman bagian dari SP-Pugar; dan d. nama calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang pindah ke permukiman baru bagian dari SP- Pugar.
(6) Kesepakatan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah yang dilengkapi dengan dokumen Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi, daftar hadir peserta musyawarah, dan foto dokumentasi pelaksanaan musyawarah. (7) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh paling sedikit 3 (tiga) orang wakil peserta musyawarah, kepala desa, 1 (satu) orang wakil dari badan permusyawaratan desa, dan camat. (8) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disahkan oleh Tim Pelaksana. (9) Format berita acara musyawarah persetujuan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (7) dilengkapi dengan surat pernyataan persetujuan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi oleh masing-masing calon peserta. (11) Format surat penyataan sebagaimana dimaksud ayat (10) tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (12) Berita acara sebagaimana dimakud ayat (9) dilengkapi dengan peta Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi.
