Pasal 34
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) paling sedikit memuat: a. muatan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan pembangunan SP-Pugar; b. rencana bentuk, luas, dan letak bidang tanah hasil penataan melalui Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang disediakan bagi calon peserta pada permukiman pemugaran; c. rencana bentuk, luas, dan letak bidang tanah hasil penataan melalui Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang disediakan bagi calon peserta pada permukiman baru di areal permukiman pemugaran;
d. rencana bentuk, luas, dan letak bidang tanah yang disediakan bagi transmigran pada permukiman baru bagian dari SP-Pugar; e. daftar nama calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang memperoleh perlakuan:
- pemugaran rumah pada permukiman pemugaran;
- pembangunan rumah pada permukiman baru di permukiman pugar yang bersangkutan; dan
- daftar nama calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang memperoleh perlakuan pindah ke permukiman baru bagian dari SP- Pugar. f. rencana ruang yang diperuntukkan bagi konservasi. (2) Dalam hal pada area deliniasi RTSP-Pugar terdapat potensi pengembangan investasi, Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memuat rencana ruang yang diperuntukkan bagi investasi. (3) Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan pembangunan SP-Pugar.
