PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 33
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan oleh tim pelaksana. (2) Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengikutsertakan: a. calon peserta atau wakil perhimpunan calon peserta; b. unsur pemerintah desa; dan c. tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau tokoh informal. (3) Tata cara penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan pembangunan SP-Pugar.
