PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 32
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan: a. Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. berita acara hasil musyawarah; dan c. berita acara hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.
(2) Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rancangan bentuk, luas, dan letak bidang tanah hasil konsolidasi sesuai peruntukannya.
