Pasal 31
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 diumumkan oleh tim pelaksana selama 14 (empat belas) hari kalender di kantor desa/kelurahan di wilayah deliniasi Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi dan kantor pertanahan kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Dalam hal selama masa pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat calon peserta yang keberatan, hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis dituangkan dalam berita acara hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis dilengkapi dengan:
a. data potensi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. tabulasi data hasil pengumpulan data prasarana, sarana, dan utilitas permukiman; dan c. peta hasil pengukuran bidang tanah. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh tim pelaksana, kepala desa, dan paling sedikit 3 (tiga) orang wakil calon peserta atau wakil perhimpunan calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (4) Dalam hal terdapat calon peserta yang keberatan terhadap hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tim pelaksana melakukan: a. konfirmasi kepada pihak yang keberatan; dan b. penyesuaian terhadap data fisik dan data yuridis sesuai hasil konfirmasi. (5) Hasil konfirmasi dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam catatan penyesuaian yang ditandatangani oleh tim pelaksana dan calon peserta yang keberatan. (6) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
