Pasal 30
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Pengukuran rincikan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dilaksanakan
berdasarkan data hasil identifikasi potensi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi serta data hasil pengumpulan data prasarana, sarana, dan utilitas permukiman. (2) Pengukuran rincikan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data mengenai letak, luas, dan batas tanah serta nama Pemegang Hak penguasaan tanah. (3) Pengukuran rincikan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegatan: a. penetapan batas dan pengukuran bidang tanah; dan b. pembuatan peta hasil pengukuran rincikan bidang tanah. (4) Hasil pengukuran rincikan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam peta dilengkapi dengan daftar yang berisi nama Pemegang Hak penguasaan, luas, letak, dan batas tanah. (5) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengukuran rincikan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan bukti hak dan/atau bukti penguasaan tanah, yang berlaku adalah hasil pengukuran rincikan bidang tanah sesuai dengan hasil penetapan batas.
