Pasal 29
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Pengumpulan data prasarana, sarana, dan utilitas permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai: a. jenis, jumlah, ukuran, dan kondisi bangunan tempat tinggal, serta aset lain; b. status kepemilikan bangunan tempat tinggal dan aset lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. jenis, jumlah, ukuran fisik, status kepemilikan, dan kondisi prasarana, sarana, dan utilitas permukiman; dan d. aspirasi mengenai pemugaran bangunan rumah tempat tinggal. (2) Aspirasi mengenai pemugaran bangunan rumah tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan aspirasi mengenai bentuk dan jenis bangunan atau bagian bangunan rumah tempat tinggal yang dipugar. (3) Aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (4) Hasil pengumpulan data prasarana, sarana, dan utilitas permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dituangkan dalam tabulasi data dan peta yang dilengkapi foto kondisi umum prasarana, sarana, dan utilitas permukiman, ditandatangani oleh Tim Pelaksana dan wakil calon peserta atau wakil perhimpunan calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (5) Hasil pengumpulan data prasarana, sarana, dan utilitas permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh kepala desa.
