PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 28
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Pengumpulan data fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data mengenai kondisi fisik aktual potensi Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Pengumpulan data fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengumpulan data prasarana, sarana, dan utilitas permukiman; dan b. pengukuran rincikan bidang tanah.
