Pasal 27
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Identifikasi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data tentang potensi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Data potensi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. identitas penduduk calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. luas penguasaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan bidang tanah; c. letak dan batas penguasaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah; dan d. dasar, alas penguasaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan bidang tanah. (3) Data potensi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam tabulasi data, peta, dan gambar, dan ditandatangani oleh Tim Pelaksana dan paling sedikit 3 (tiga) orang wakil calon peserta atau kuasa calon peserta. (4) Data potensi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh kepala desa.
