PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 26
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
Pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. identifikasi subjek dan objek; dan b. pengumpulan data fisik.
