PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 25
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan oleh tim pelaksana. (2) Pelaksanaan pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mengikutsertakan: a. calon peserta atau perwakilan calon peserta sebagai kuasa calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. unsur pemerintah desa; c. pemuka masyarakat dan tokoh informal masyarakat di wilayah Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi; dan d. unsur pemerintah kecamatan.
