Pasal 24
BAB 5 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan: a. berita acara musyawarah Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi; dan b. data dan informasi yang bersumber dari dokumen RKT, Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi, serta data dan informasi hasil identifikasi potensi
kawasan yang menjadi dasar pencadangan tanah transmigrasi. (2) Pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada area deliniasi Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (3) Pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memperoleh gambaran kondisi aktual penguasaan tanah dan permukiman pada area deliniasi Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi.
