PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Pasal 42
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBANGUNAN HASIL KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan hasil Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilaksanakan berdasarkan berita acara Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi.
(2) Pembangunan hasil Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
