PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE
(1) Dinas Transmigrasi provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diklasifikasikan atas tipe A, tipe B, dan tipe C. (2) Penentuan tipe Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil perhitungan intensitas urusan pemerintahan. (3) Penentuan tipe Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah.
