PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE
(1) Nomenklatur perangkat daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah Dinas Transmigrasi. (2) Dinas Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri atau nomenklatur bersama urusan
pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah.
