PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE
(1) Nomenklatur perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Dinas Transmigrasi. (2) Dinas Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri atau nomenklatur bersama urusan pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah. Paragraf Kedua Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
