PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE
(1) Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan transmigrasi adalah Dinas. (2) Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan transmigrasi adalah Dinas.
