PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi
Pasal 21
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Bidang Penataan Persebaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan dan pelayanan
perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, dan penataan dan adaptasi (2) Bidang Penataan Persebaran Penduduk melaksanakan fungsi penyiapan dan pelayanan perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, dan penataan dan adaptasi.
