Pasal 20
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Seksi penyiapan prasarana dan sarana permukiman transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan lahan permukiman, penyiapan prasarana dan sarana permukiman dan kelayakan permukiman. (2) Seksi penyiapan prasarana dan sarana kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan prasarana dan sarana kawasan transmigrasi, penyerasian lingkungan, dan standarisasi prasarana dan sarana. (3) Seksi evaluasi pembangunan permukiman dan kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang evaluasi penyiapan prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi.
