PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Bidang Pembangunan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan prasarana dan sarana permukiman transmigrasi, penyiapan prasarana dan
sarana kawasan transmigrasi, dan evaluasi pembangunan permukiman dan kawasan transmigrasi. (2) Bidang Pembangunan Kawasan Transmigrasi melaksanakan fungsi penyiapan prasarana dan sarana permukiman transmigrasi, penyiapan prasarana dan sarana kawasan transmigrasi, dan evaluasi pembangunan permukiman dan kawasan transmigrasi.
