Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Seksi penyiapan dan pelayanan perpindahan melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyerasian perpindahan transmigrasi, penampungan, perbekalan, dan pengangkutan dan administrasi perpindahan transmigran. (2) Seksi penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pendaftaran, seleksi, dan pembinaan ketrampilan calon transmigran dan penduduk setempat. (3) Seksi penataan dan adaptasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang fasilitasi penataan transmigrasi, pembinaan adaptasi dan fasilitasi administrasi Barang Milik Negara.
