PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 9
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c disusun sesuai dengan Arsitektur SPBE Kementerian dan Peta Rencana SPBE Kementerian. (2) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Kementerian dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan
urusan di bidang TIK dan berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan. (3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Kementerian oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menghimpun usulan dan kebutuhan anggaran SPBE dari seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.
