Pasal 8
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional. (2) Peta Rencana SPBE Kementerian selain berpedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diselaraskan dengan Arsitektur SPBE Kementerian, dan Rencana Strategis Kementerian. (3) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tata kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Layanan SPBE; d. infrastruktur SPBE; e. aplikasi SPBE; f. Keamanan SPBE; dan g. Audit TIK. (4) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE untuk melakukan pembangunan, pengembangan, dan penerapan SPBE di lingkungan Kementerian.
