PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 7
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Arsitektur SPBE dilakukan reviu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Reviu Arsitektur SPBE Kementerian dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional; b. hasil pemantauan dan Evaluasi SPBE Kementerian; c. perubahan pada unsur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i; atau d. perubahan Rencana Strategis Kementerian. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang data dan informasi pada Kementerian.
