Pasal 6
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Penyusunan Arsitektur SPBE Kementerian bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE Kementerian yang terpadu. (2) Penyusunan Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Arsitektur SPBE Kementerian disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Strategis Kementerian.
(4) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. referensi arsitektur; dan b. domain arsitektur. (5) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur. (6) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas: a. domain arsitektur Proses Bisnis; b. domain arsitektur data dan informasi; c. domain arsitektur infrastruktur SPBE; d. domain arsitektur aplikasi SPBE; e. domain arsitektur Keamanan SPBE; dan f. domain arsitektur Layanan SPBE. (7) Penyusunan Arsitektur SPBE dilakukan oleh unit kerja yang membidangi urusan data dan informasi. (8) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
