PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 10
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam 5 ayat (2) huruf d disusun dengan tujuan memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE di lingkungan Kementerian. (2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun selaras dengan Arsitektur SPBE Kementerian untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE di lingkungan Kementerian yang terintegrasi. (3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang tata laksana. (4) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
