Pasal 11
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh Kementerian.
(2) Data dan informasi yang diperlukan oleh internal dan eksternal Kementerian disediakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Unit kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas keakuratan data dan informasi yang disediakan. (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh masing-masing unit kerja dan diintegrasikan dalam bentuk sistem elektronik. (5) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi berdasarkan: a. tujuan dan cakupan; b. penyediaan akses data dan informasi; dan c. pemenuhan standar Interoperabilitas Data dan Informasi. (6) Standar Interoperabilitas Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informasi. (7) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e didasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian.
