Pasal 12
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (2) Integrasi dilaksanakan dengan memperhatikan standar Interoperabilitas Data dan Informasi. (3) Dalam pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK harus menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, keaslian dan kenirsangkalan (nonrepudiation) data dan informasi sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan pengelolaan data dan informasi dalam bentuk sistem elektronik yang terpadu, berkesinambungan, akuntabel, interoperabilitas, dan terintegrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
