PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 13
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Pengamanan terhadap sistem elektronik yang memiliki data dan informasi strategis dan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian dan pihak ketiga baik sebagai pengelola dan/atau pengguna TIK. (2) Pengendalian pengamanan data dan informasi dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (3) Pengendalian dan pengamanan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
