Pasal 14
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi kebutuhan infrastruktur SPBE bagi unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perangkat TIK; b. Pusat Data; c. pusat pemulihan kerusakan data (disaster recovery centre); dan d. perangkat jaringan dan komunikasi data. (3) Infrastruktur SPBE Kementerian diselenggarakan dan dikelola oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan
di bidang TIK. (4) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE Kementerian selaras dengan Arsitektur SPBE Kementerian. (5) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar perangkat, standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan standar lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
