Pasal 15
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Perangkat TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, merupakan semua peralatan yang mendukung jalannya SPBE yang meliputi: a. layanan data (server); b. penyimpanan data (storage); c. pemisah (router) dan pemindah data (switch); d. tempat penyimpanan tenaga (unit power supply); e. media koneksi jaringan; f. ruang Pusat Data serta perangkat pendukungnya; dan/atau g. ruangan pusat pengoperasian jaringan (network operation center) sebagai pengendali atau pemantauan Pusat Data. (2) Penatausahaan perangkat TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) meliputi perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan. (3) Penatausahaan perangkat TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian dan berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (4) Pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan perangkat TIK tercantum pada Peta Rencana SPBE Kementerian. (5) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan standar dan mekanisme yang ditetapkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
