Pasal 16
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b merupakan sekumpulan Pusat Data yang saling terhubung dan digunakan secara bagi pakai oleh unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pusat Data yang diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK; dan b. Pusat Data unit kerja di lingkungan Kementerian. (3) Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk: a. mengelola kelancaran layanan dan Infrastruktur SPBE; b. mengelola penyimpanan dan kelancaran lalu lintas data dan informasi yang diperlukan pengguna SPBE; dan c. mengatur akses data dan/atau informasi sesuai dengan kewenangan unit kerja di lingkungan Kementerian.
